Jumat, 17 Mei 2013

Motivasi Jaksa Indramayu


Kades Pemalsu Ijazah Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi, menahan seorang Kepala Desa bernama Iyar (49). Iyar diduga memalsukan ijazah Paket B saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kempas Jaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuala Tungkal Candra Saptiaji, mengatakan, Iyar ditahan karena terbukti memalsukan ijazah Paket B milik orang lain yang diklaim sebagai miliknya.

“Awalnya ijazah itu milik orang lain, karena ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, nama yang ada di ijazah tersebut diganti nama tersangka,” ujarnya di Kualatungkal.

Dari Hasil pemalsuan ijazah tersebut tersangka Iyar sukses menjadi Kepala Desa hanya saja. Namun sejumlah warga desa Kempas Jaya merasa curiga, karena selama hidupnya, tersangka Iyar hanya mengenyam sekolah dasar.

Atas perbuatannya memalsukan ijazah, tersangka kini dikenakan pasal 264 junto pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara, Jaksa juga telah memeriksa tersangka untuk mengatahui asal usul Ijazah palsu tersebut. (YUS)

(Sumber : Tim Redaksi Website Kejaksaan RI /Kejari Kuala Tungkal)
Suka ·  ·  ·  · Rabu pukul 21:08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar