Minggu, 12 Mei 2013

Dakwa di parlement di lakukan oleh Kyai dan ustad


Ada satu kaidah fiikih: "Al hariimu lahu hukmu maa huwa hariimun lahu" artinya : " sesuatu untuk menjaga sesuatu itu hukumnya sama dengan yang di jaga". Kaidah ini menurut tinjauan politik ala Mang Entis: "Dakwah itu hukumnya wajib kifayah di parlemen, setelah gerakan da'wah berhasil mendapatkan kursi diparlemen, maka wajib menjaga bahkan menambah kekuatan da'wah itu di parlemen dgn perolehan kursi, ketika problem politik, realita sosial dan politik praktis dilapangan berhadapan dengan para kaum sekuleris yang begitu keras untuk meraih bahkan menghancurkan kekuatan da'wah diparlemen, maka menjaga dan menambah kursi diparlemen itu tidak ada cara efektif mengimbangi melainkan dengan sedekah politik (money politik sebutan bagi kaum sekuleris), maka sedekah politik itupun hukumnya menjadi wajib kifayah bagi (sebagian orang yg mampu dan khususnya caleg dlm gerakan da'wah), karena sama wajibnya dengan da'wah tersebut." Jadi sedekah sebagai tolak bala meraih suara menjaga da'wah !!!
Suka ·  ·  ·  · Kamis pukul 6:38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar